Warga tak Mau Pindah, Tambang Lubuk Labu Milik Dharmasraya?
Kamis, 23 Februari 2012 - 09:41:48 WIB
Warga tak Mau Pindah, Tambang Lubuk Labu Milik Dharmasraya?
Berita terkait :
Kamis, 23 Februari 2012 - 09:41:48 WIB

DHARMASRAYA, SO--Adanya izin usaha untuk mengelola hasil bumi atau tambang di Jorong Lubuk Labu Kanagarian Banai Kecamatan IX Koto yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PT Bukit Cahaya Mas Indonesia membuat keresahan masyarakat Lubuk Labu.
Pasalnya, lahan yang digarap perusahaan tersebut merupakan lahan yang masuk dalam administrasi Kabupaten Dharmasraya. Namun, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan izin tambang tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang diwakilkan oleh Asisten I, Drs Irsyad MM, pihak Pemerintah Provinsi yang diwakilkan oleh Biro Tata Pemerintahan Umum dan Administrasi Kependudukan, Fachril Murad, SH dan pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan langsung mengecek ke lokasi.
Tujuannya adalah untuk melihat secara langsung atau peninjauan cek fisik ke lokasi pertambangan yang saat ini diakui oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, bahwa itu adalah wilayah mereka.
“Kalau secara administrasinya, daerah itu masuk dalam Kabupaten Dharmasraya. Dan pihak Pemkab Solok Selatan mengeluarkan izin tambang tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Dharmasraya. Oleh karenanya, Pemkab Dharmasraya saat ini sudah menghentikan sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut. Penghentian sementara ini langsung disurati oleh Pemkab Dharmasraya secara tertulis, kepada pihak perusahaan,” ungkap Asisten I.
Sedangkan penyelesaiannya menurut Asisten I, akan dibahas secara rinci dan jelas di tingkat Provinsi. Karena permasalahan yang saat ini terjadi adalah masalah perbatasan. Dan ini harus diselesaikan terlebih dahulu, jika sudah ada titik terang tentang patok batas wilayah antara Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan, maka akan bisa diketahui nantinya lahan pertambangan tersebut masuk ke wilayah mana. Apakah Dharmasraya atau Solok Selatan.
“Kita akan dudukkan terlebih dahulu tentang patok batas yang jelas. Kalau sudah jelas, maka kita akan mengetahui kalau wilayah tersebut masuk mana. Dan kita serahkan semua hasilnya di tingkat provinsi nanti,” bebernya lagi.
Menurut Pemkab Solok Selatan, daerah lahan pertambangan tersebut merupakan wilayah daerahnya. Karena ditinjau dari segi peta TOP Kabupaten Sawahlunto-Sijunjung Tahun 1980-an, dengan titik koordinat yang mereka percaya bahwa daerah itu adalah wilayah Solok Selatan.
Namun, dari pandangan Pemkab Dharmasraya sejak pemerintahan Kabupaten Sawahlunto-Sijunjung sebelum dimekarkan, Jorong Lubuk Labu merupakan wilayah Kabupaten Sawahlunto-Sijunjung. Hal ini dibuktikan bahwa kecamatan Lubuk Labu sebelum dimekarkan, merupakan kecamatan Pulau Punjung.
Selain itu berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Pada waktu itu Dharmasraya terdiri dari 4 kecamatan hasil pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, yaitu Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Koto Baru, Kecamatan Sitiung dan Kecamatan Sungai Rumbai, berikut dengan nama Nagari dan Jorong yang ada saat itu, secara jelas tertulis bahwa Jorong Lubuk Labu masuk kawasan Kabupaten Dharmasraya yang saat itu masih masuk dalam Kecamatan Pulau Punjung.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat sudah dijelaskan bahwa Lubuk Labu masuk dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya, bukan Solok Selatan.
Kalau bukan wilayah Dharmasraya, untuk apa Pemda Dharmasraya melaksanakan pembagunan di daerah Lubuk Labu ini? Kalau memang Lubuk Labu ini masuk wilayah Solok Selatan, apa pernah Pemerintah Solok Selatan melaksanakan pembagunan di daerah ini? Untuk itu kami harapkan kepada masyarakat Lubuk Labu tidak perlu cemas dan ragu lagi. Karena berdasarkan undang-undang yang ada, Lubuk Labu masuk wilayah Kabupaten Dharmasraya, bukan Solok Selatan.
Dan itu sudah ditandatangani oleh Presiden dan Mendagri yang menjabat kala itu,” terang Wabup saat melakukan kunjungan kerja melihat pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Nagari (TMMN) yang berlangsung di daerah terisolir itu.
Adanya pengklaiman wilayah pertambangan di Jorong Lubuk Labu Kanagarian Banai Kecamatan IX Koto oleh pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), membuat masyarakat menjadi gerah. Pasalnya, masyarakat tidak ingin wilayah mereka masuk ke dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan.
Karena, selama ini masyarakat Lubuk Labu mendapatkan fasilitas umum seperti jalan, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan fasilitas umum lainnya dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, bukan dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Masyarakat berkeras akan tetap menjadi masyarakat Kabupaten Dharmasraya. Dan tidak akan mau pindah menjadi masyarakat Solok Selatan, yang sejak berpuluh-puluh tahun lalu tidak pernah memberikan fasilitas apapun kepada mereka. Bahkan, kata masyarakat Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka adalah KTP Kabupaten Dharmasraya.
“Kami adalah masyarakat Kabupaten Dharmasraya, bukan masyarakat Kabupaten Solok Selatan. Selama ini, masyarakat Lubuk Labu mendapatkan fasilitas dari Pemkab Dharmasraya, tidak ada sedikitpun Pemkab Solok Selatan memperhatikan kami.
Jadi, kenapa saat ini wilayah Dharmasraya diakui Pemkab Solok Selatan? Ini menjadi pertanyaan yang besar, dan harus dijawab oleh Pemerintah Solok Selatan itu sendiri, yang saat ini mengaku-ngaku ini wilayah mereka,” ungkap salah seorang masyarakat, Samsul yang melihat secara langsung peninjauan yang dilakukan oleh Pemkab Dharmasraya, Pemkab Solok Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berapa waktu lalu.
Masyarakat Lubuk Labu tidak ingin Pemkab Dharmasraya melepas mereka ke Pemkab Solsel. Dan meminta Pemerintah untuk secara tegas menangani permasalahan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemkab Solsel kepada PT Bukit Cahaya Mas Indonesia.
Hal ini dikarenakan, masyarakat tidak ingin hasil kekayaan bumi yang ada di Lubuk Labu diambil oleh orang lain. Sebab, kekayaan alam yang ada di wilayah mereka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya umumnya dan masyarakat Lubuk Labu khususnya. “Kita ingin pemerintah tegas dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” pungkas Samsul.
Dilaporkan : EP
Berita terkait :
- Pasien RSUD Padang Panjang Disatroni Rampok
- Polres Dharmasraya Buhul Silaturahmi dengan Insan Pers
- Pemprov Sumbar Kucurkan Beasiswa Siswa SLB Rp4,5 Milyar
- DPRD Sumbar Apresiasi Kinerja Bupati Ali Mukhni
- Pedagang Koppas Plaza Minta Instalasi Dalam Beton





