Pergantian Tahun Baru Ternoda, 10 Pasang Ilegal Terjaring
Minggu, 01 Januari 2012 - 09:05:46 WIB
Pergantian Tahun Baru Ternoda, 10 Pasang Ilegal Terjaring
Berita terkait :
Minggu, 01 Januari 2012 - 09:05:46 WIB

AGAM, SO--Pergantian tahun baru 2012 ternoda. Sebanyak 10 pasang ilegal ketika merayakan pergantian tahun baru di kawasan Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terjaring Tim Gabungan yang sedang melakukan razia Pekat (Penyakit Masyarakat), karena tidak memiliki surat nikah.
Tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, jajaran Polres Agam, Kesbangpol dan unsur media cetak dan elektronik serta dari Dinas sosial.
"10 pasang yang kita amankan ini adalah mereka yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah dan dianggap sudah melanggar peraturan daerah dan juga norma agama, makanya harus diamankan untuk sementara serta akan diminta keterangannya," ucap Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Agam, Masri diruangan kerjanya, setelah dilakukan razia Pekat di pergantian tahun, Minggu (1/1) malam.
Ia merincikan, ke 10 pasang yang terjaring ini, FD (22) dengan SY (20), keduanya warga Kota Padang terjaring di Penginapan Muaro Tanjung Raya, AD (27) dan SP (28), keduanya warga Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat tertangkap di Tripica Home Stay Kecamatan Tanjung Raya.
Lalu, TS (18) dengan OF (16), keduanya berasal dari Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat tertangkap di dalam mobil Avanza di Kelok 16 Kecamatan Tanjung Raya bersama dengan AW (22) yang berpasangan dengan LW (15), keduanya juga warga Pasaman. Kemudian SH (27) dengan MW (20), keduanya warga Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat terjaring di Penginapan Palanta Kecamatan Tanjung Raya.
AM (27), warga Pasaman dengan SD (28), warga Kuala Tungkal Jambi keduanya tertangkap di penginapan Tropica, Ferdianto yang sampai saat ini sedang keluar entah kemana berpasangan dengan WW (23), janda satu anak yang kebetulan sama warga Pasaman tertangkap di penginapan Tropica, EP (28) berpasangan dengan SS (20), keduanya warga Sungai Geringging Pariaman tertangkap di penginapan Beach.
Sedangkan ada dua pasang lagi yang tertangkap di Hotel Denai Lubuk Basung yang perempuan merupakan ibu dan anak, Tuah (48) berpasangan dengan Orlina (35) dan Azisman (39) berpasangan dengan Cici Lia (16), semuanya merupakan warga Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara.
Masri menambahkan, semua pasangan tersebut saat ini sedang diamankan di kantor Pol PP Lubuk Basung untuk dilakukan pembinaan serta akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Untuk pemulangan 10 pasangan ilegal tersebut harus diserahkan kepada kedua orang tuanya masing-masing atau kepada keluarga terdekat.
Dilaporkan : wdp
Berita terkait :
- Kepala Daerah dalam Belenggu Politik Keberjasaan
- Teguh Widodo: Doktor Ketiga Padang Pariaman
- Mawardi Samah: Tantangan 2012 Masih Tetap Berat
- Defisit 49 Miliar, APBD 2012 Disetujui
- Pemekaran Kecamatan Butuh Kajian Mendalam





