Ranperda Ditolak DPRD, Kadinkes Meradang
Jumat, 10 Agustus 2012 - 21:49:16 WIB
Berita terkait :
Jumat, 10 Agustus 2012 - 21:49:16 WIB

PADANG PARIAMAN, SO--Jikalau politik yang berbicara, maka logika dan kepentingan publik akan terpinggirkan. Dalam hal ini, klaim dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal ) untuk masyarakat miskin di Kabupaten Padang Pariaman terancam gagal. Hal tersebut disebabkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Layanan Kesehatan yang diusulkan eksekutif ditolak DPRD.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Pariaman dr H Zunirman mengakui hal itu sewaktu ditemui wartawan www.sumbaronline.com di teras kantor bupati setempat, Jumat (10/8).
Menurutnya, dengan tidak adanya perda ini maka ribuan masyarakan miskin tidak dapat dilayani dengan jamkesmas dan jampersal. Sebab, besaran dana jamkesmas dan jampersal untuk Padang Pariaman dari APBN berkisar Rp3 milyar.
“Untuk merealisasikan klaim dana jamkesmas dan jampersal dari APBN 2012 ini harus adanya Perda Layanan Kesehatan yang baru. Untuk itulah sebelum Ramadhan kami mengajukan ranperda ini kepada DPRD. Namun, sayangnya DPRD menolak mengesahkan ranperda tersebut,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, untuk pembahasan ranperda ini pihak DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus). "Dalam rapat-rapat dengan pansus ini pihak eksekutif telah memaparkan tuntutan dari jamkesmas/jampersal, pansus dapat menerima tanpa adanya permasalahan. Namun, saat sidang paripurna DPRD, sebagian besar fraksi nyatanya menolak," terang Zunirman seraya bertanya-tanya ada apa dengan DPRD.
Ia menjelaskan, perda tentang retribusi ini perlu diperbaharui merupakan tuntutan dari UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retrebusi Daerah. Dalam UU ini diamanahkan bahwa seluruh Perda Pajak dan Retrebusi daerah yang lahir sebelum 2010 harus diperbaharui. Sedangkan Perda Padang Pariaman tentang layanan kesehatan lahir pada tahun 2000 lalu dengan Perda No 10 tahun 2000. "Jadi, perda ini harus diperbaharui," tandasnya.
Zunirman memaparkan, ranperda yang ditolak ini sangat mengacu pada visi dan misi Bupati Padang Pariaman yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Ranperda ini tetap mengacu pada perda sebelumnya, yakni tetap memberikan layanan kesehatan gratis pada masyarakat yang ingin berobat pada puskesmas, yakni tidak adanya penjualan karcis.
Retribusi layanan kesehatan ini yakni tindakan medis bagi keluarga mampu seperti operasi atau melahirkan. Sedangkan bagi keluarga miskin dan kurang mampu akan dibantu dengan jamkesmas dan jampersal. "Hal inilah yang ditolak oleh DPRD, akibatnya klaim dana untuk layanan kesehatan masyarakat melalui jamkesmas dan jampersal tidak dapat dilakukan," ulas Zunirman.
Ketua Pansus DPRD yang menangani ranperda ini, Erizal Lazran yang dihubungi wartawan, menyampaikan rasa sedihnya atas kebijakan DPRD yang tidak merekomendasikan hasil usulan pansus. "Kalau begini tidak ada gunanya pansus dibentuk," terang Erizal Lazran, politisi PKS ini.
Menurut Erizal, pansus telah bekerja secara maksimal mengkaji renperda ini dan merekomendasikan untuk disetujui jadi perda. “Alasan perlunya perda ini, karena sangat menyangkut hajat kepentingan orang banyak, terutama sekali masyarakat miskin dan kurang mampu,” cetusnya sembari menambahkan agar pimpinan DPRD mengkaji ranperda ini kembali.
Kembali kepada Zunirman, ketika ditanya tentang beredarnya sinyalemen tentang dirinya yang dianggap kurang koperatif dan akomodatif dalam pembahasan ranperda itu, ia langsung meradang. “Saya bekerja sesuai aturan dan ketentuan. Jika menyangkut urusan pribadi, silahkan menemui saya secara pribadi pula,” tandasnya.
Dilaporkan : Zakirman Tanjung
| Tweet |
- Wawako Sawahlunto Tutup MTQ, Kecamatan Barangin Juara
- Pedati Nusantara, Antara Kuantitas dan Kualitas
- Imbas Letusan Merapi, Gunung Kaba Bengkulu pun Waspada
- Santroni Rumah Waka Polres Muaro Bungo, Tiga Pencuri Dibekuk
- Jajal PS Gayo Lues, Sore Ini, PSP akan Tampil Cerdik dan Pintar







