Menyoal Wakada, Surat Murlis Ditanggapi DPR RI
Selasa, 07 Agustus 2012 - 22:33:41 WIB
Berita terkait :
Selasa, 07 Agustus 2012 - 22:33:41 WIB

PADANG PARIAMAN, SO--Perjuangan untuk melakukan perubahan tidaklah semudah membalik telapak tangan, tetapi membutuhkan kegigihan dan kesabaran.
Pengamat Hukum Tata Negara H Murlis Muhammad SH, MHum mengaku sangat memahami hal itu. Ketika upayanya menyoal keberadaan wakil kepala daerah (wakada) menurut aspek yuridis atau hukum formal mendapat respons, semangatnya bangkit kembali.
“Alhamdulillah.., Pak Zast, pihak DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – red) menanggapi usulan kita dulu,” ujar Murlis sewaktu menghubungi wartawan www.sumbaronline.com via telepon seluler, Selasa (7/8) sore.
Kita?
“Iya, Pak Zast masih ingat kan diskusi kita hampir setahun lalu tentang keberadaan wakada seperti wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD - red) 1945 yang kemudian anda tulis sebagai berita pada sumbaronline? Saya barusan menerima surat balasan dari Sekretariat Jenderal DPR RI yang memberitahukan bahwa usulan saya segera diteruskan ke Komisi II Lembaga Wakil Rakyat tersebut,” papar Murlis menjelaskan.
Surat bernomor SP.00/07264/Setjen/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012 itu ditandatangani Kepala Biro Pengawasan dan Legislatif, Dra Setiarini, MSi atas nama Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekretaris Jenderal DPR RI. Surat itu ditujukan secara khusus kepada H Murlis Muhammad SH, MHum.
Selengkapnya surat itu berisi: Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa surat Saudara tertanggal 10 November 2011 perihal "Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Wakil Kepala Daerah oleh DPRD Langkah Kembali ke UUD 1945" telah diterima oleh Pimpinan DPR RI.
Sehubungan dengan itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 71 huruf "s", Pasal 79 huruf "j" dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Pasal 6 huruf "s" dan Pasal 12 huruf "j", maka permasalahan Saudara telah kami teruskan kepada Komisi II DPR RI sebagai bahan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan.
Atas perhatian dan kepercayaan Saudara kepada DPR RI, kami ucapkan terimakasih.
Surat balasan itu, menurut Murlis, segera ia tindaklanjuti dengan kembali menyurati Ketua DPR RI tentang teknis permasalahan pemilihan kepala daerah yang disertai wakil kepala daerah yang ia nilai bertentangan dengan UUD 1945.
“Surat lanjutan itu juga saya kirim tembusannya kepada Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak-pihak terkait lainnya,” urai Murlis Muhammad.
Latar belakang
Azas hukum atau yuridis formal jika ditunggangi oleh kepentingan politik niscaya akan menyebabkan penyimpangan. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut bisa mengacaukan tatanan berbangsa dan bernegara.
Pemerhati Hukum Tata Negara (HTN) H Murlis Muhammad SH MHum mengemukakan hal itu kepada wartawan www.sumbaronline.com, Kamis (24/11) sore, yang kemudian dipublisir Jumat, 25 November 2011 - 15:05:13 WIB -- http://www.sumbaronline.com/berita-7757-menyoal-wakada-murlis-surati-lembaga-tinggi-negara--.html.
Di antara penyimpangan yang dia temukan adalah keberadaan wakil kepala daerah (wakada) dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).
Mantan Calon Wakil Walikota Padang 2008 ini mengaku termotivasi menelusuri peraturan dan perundang-undangan tentang keberadaan wakada setelah mencermati banyaknya wakada yang tidak harmonis dengan kepala daerah. "Ternyata, saya menemukan adanya penyimpangan undang-undang dan peraturan lanjutannya terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujarnya.
Hasil penelusuran dan kajiannya itu, lanjut Murlis, ia tuliskan dan pernah dipublikasikan www.sumbaronline.com pada rubrik Aspirasi, Selasa, 08 November 2011 - 21:09:17 WIB. Tidak puas sampai di situ, ia pun menyurati para pejabat yang mengepalai lembaga-lembaga tinggi Negara, yakni Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI serta Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.
Murlis pun memperlihatkan arsip surat tersebut yang berperihal: Pemilihan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah oleh DPRD Langkah Kembali ke UUD 1945. "Ini upaya lanjutan sebelum saya mengajukan gugat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi," cetusnya.
Dalam surat itu Murlis menyampaikan dukungan, apabila dalam RUU (tentang pemerintahan daerah - red) yang dibahas nantinya, bahwa pemilihan gubernur kembali oleh DPRD, adalah langkah tepat kembali ke UUD 1945. Bahkan seharusnya bupati dan walikota pun kembali dipilih oleh DPRD.
Sejalan dengan itu, papar dia, gubernur, bupati dan walikota tidak wajib pula dibantu oleh seorang wakil, karena sesuai maksud Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 (perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000), menegaskan : "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis", tulisnya.
Di samping itu berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, bahwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya diamanahkan menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Artinya secara kongkrit UUD 1945 tidak mengamanahkan ke KPU untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya, jika diperhatikan pula, (sewaktu pembahasan dan penetapan - red) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diduga lalai mempedomani Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, akibatnya menyimpang dari amanah pasal tersebut. Hal dimaksud terindikasi diawali pada pembuatan ketentuan umum angka 20, 21, 22, dan 23 Pasal 1 Bab.I Undang-Undang No.32 Tahun 2004, yaitu :
1. angka 20 : "Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah".
2. angka 21 : "Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah disetiap provinsi dan/atau kabupaten/kota".
3. angka 22 : "Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan KPPS adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara".
4. angka 23 : "Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon."
Oleh karena itu, pencantuman kata-kata "pasangan" yang tertulis sebanyak 3 (tiga) kali pada ketentuan umum angka 20 Pasal 1 Bab I UU No.32 Tahun 2004 ("Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah"), merupakan awal penyimpangan atas Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kemudian ditambah ketentuan umum angka 21, 22, dan 23 Pasal 1 Bab.I UU No.32 Tahun 2004.
Sebagai penjabaran dari ketentuan umum angka 20, 21, 22, dan 23 Pasal 1 Bab.I Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tersebut telah dijabarkan dengan sekurang-kurangnya 77 pasal dari 240 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004, yaitu : Pasal 24, Pasal 26 s.d Pasal 36, Pasal 42, dan Pasal 56 s.d Pasal 117. Ke-77 pasal tersebut perlu diteliti ulang kembali, bisa dihapus, diubah, disisip dan ditambah agar tidak keluar dari amanah Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut.
Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, maka ketentuan umum pada angka 20 Pasal 1 Bab I Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tersebut seharusnya dibuat: "Calon kepala daerah yang selanjutnya disebut calon adalah bakal calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah".
Berbeda jika dibandingkan dengan Presiden dan Wakil Presiden ditegaskan pada Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, disebutkan : "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, disebutkan : "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat".
Lain halnya sebelum tahun 2000, sebelum perubahan kedua UUD 1945, termasuk Pasal 18 UUD 1945, maka pada masa lalu (masa orde baru) melalui UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dan UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, memang ada kebebasan pembuatan ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat mengangkat atau memilih wakil kepala daerah.
Bunyi Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu : "Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".
Namun, setelah perubahan UUD 1945, semula pasal Pasal 18 tersebut hanya satu pasal saja, maka setelah perubahan menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Diantaranya adalah pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 nyata-nyata disebutkan gubernur, bupati dan walikota sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada disebutkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dibantu oleh seorang wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota).
Oleh karena itu, tertutup peluang dalam undang-undang atau peraturan pemerintah untuk membuat ketentuan dan aturan baru tentang adanya wakil kepala daerah dan tertutup pula peluang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Kecuali dilakukan lagi perubahan kelima UUD 1945 untuk mengubah kembali Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, guna menambahkan wakil kepala daerah dan mengubah "dipilih secara demokratis" menjadi "dipilih secara langsung oleh rakyat".
Artinya, dalam UUD 1945 sendiri telah dibedakan antara dipilih secara langsung oleh rakyat tidak sama dengan dipilih secara demokratis. Sehingga dengan demikian, secara demokratis dapat kembali dilakukan oleh anggota DPRD yang telah terpilih melalui pemilihan umum sebagai wakil rakyat yang terhormat dan diberi wewenang untuk memilih kepala daerah di daerahnya masing-masing.
Menjawab pertanyaan wartawan www.sumbaronline.com, Murlis menyatakan, semula ia memang berpikir akan menyerahkan surat tersebut ke kantor lembaga-lembaga tinggi Negara dimaksud.
"Tetapi, saya kuatir surat itu tidak disampaikan petugas yang menerima ke pejabat yang mengepalai lembaga-lembaga tersebut. Maka, surat itu saya kirim via pos tercatat. Selain itu, setiap surat adalah asli dan saya tandatangani di atas meterai Rp6.000," pungkasnya.
Dilaporkan : Zakirman Tanjung (tzakirman@ymail.com)
| Tweet |
- Santroni Rumah Waka Polres Muaro Bungo, Tiga Pencuri Dibekuk
- Jajal PS Gayo Lues, Sore Ini, PSP akan Tampil Cerdik dan Pintar
- RS Lapangan di Meguwoharjo Layani Ratusan Pasien Merapi
- Danau Maninjau Tercemar, Petani Keramba "Tapakiak"
- Kendati Lelah, Tim Medis LKC Evakuasi Ratusan Korban Merapi







