SumbarOnline.com | Gerbang Berita Sumatera Barat dan Rantau   Kamis, 23-Mei-2013  
facebook twitter

Berita Sumbar | Berita Padang | Berita Minangkabau sumbaronline mobile
Ratusan Anggota KUD PSM Maligi Datangi Dinkoperindag UKM
Kamis, 28 Juni 2012 - 21:53:07 WIB
PASAMAN BARAT, SO--Ratusan anggota KUD PSM Maligi, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupten Pasaman Barat (Pasbar) mendatangi  Kantor Dinas Koperindag dan UKM Pasbar, Kamis (26/2). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan rekomendasi pengabsahan pengurus KUD yang baru periode 2012 - 2017.

Sekretaris pengurus KUD PSM Maligi yang baru Arfan menyebutkan, sesuai dengan hasil Rapat Akhir Tahun (RAT) luar biasa tanggal 10 Desember 2011, pengurus KUD PSM yang baru yang diketuai oleh Syahrial Cs sudah sah kepengurusannya melalui RAT yang digelar Desember 2011. Namun sampai saat ini, kepengurusan baru belum ada pengabsahan dari Dinas Koperindag Pasbar.

Sedangkan pengurus KUD PSM Maligi masih dijabat pengurus lama yang diketuai oleh Adriman Cx. Diduga Dinas Koperindag berpihak pada pengurus lama dan mengabaikan pengurus baru yang sah. "Ada apa ini?" sebut Arfan didampingi Ketua Syahrial dan Wakil Ketua Antonio Aries.

Untuk  itu, Arfan berharap kepada Pemkab Pasbar melalui Dinas Koperindag dan UKM Pasbar untuk mengambil kebijakan menandatangani berita acara  pengurus KUD yang baru hasil rapat luar biasa. Kalau ini tidak teralisasi, maka kami akan bertahan di sini dan menambah anggota sampai masalah ini tuntas.

Antonio Aries menambahkan, kepengurusan KUD PSM Maligi saat ini masih dijabat oleh Adriman Cs dan diakui oleh pihak terkait. Sedang kepengurusan Adriman Cs sudah dibubarkan melalui RAT Luar Biasa pada tanggal 10 Desember 2011. 

Rapat pembubaran kepengurusan Adriman Cs sudah sesuai dengan mekanisme UU Koperasi No 25 tahun 1992. Bahkan Bupati Baharudin R sudah merestui  RAT Luar Biasa KUD PSM Maligi sewaktu berkunjung ke Maligi bersama Polres Pasbar pada Desember 2011 lalu.

“Walaupun diakui oleh Bupati RAT Luar Biasa itu namun Dinas Koperindag belum mengabsahkan berita acara kepengurusan KUD yang baru sampai saat ini,“ jelas Antonio.

Bahkan sesuai UU Koperasi No25 Tahun 1992 pasal 22 ayat satu dimana RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tapi Dinas Koperindag tidak mengindahkan hal tersebut. Ada apa dengan Dinas Koperindag yang dijabat oleh Alizamar, SH yang tidak mau mengabsahkan berita acara itu? ujarnya heran.

Dilaporkan : gatoek




Berita terkait :


Griya Madani Batu Gadang Solok


Politik panah


Pemprov Sumbar panah


   
 
pinang
Facebook
   

agamkab agamkab
Situs portal Berita Riau Berita Liga Bola Dunia Terkini
 
sumbaronline
bozie
 
Prov. Sumbar Kota Kabupaten   Rantau Berita Khas Tautan
- Pemprov
- Legislator
- Bukittingi
- Padang
- Pariaman
- Payakumbuh
- Pdg. Panjang
- Sawahlunto
- Kota Solok

- Agam
- Dharmasraya
- Mentawai
- Limapuluh Kota
- Padang Pariaman
- Pasaman
- Pasaman Barat
- Pesisir Selatan
- Sijunjung
- Solok
- Solok Selatan
- Tanah Datar

- Kepri
- Riau
- Bengkulu
- DKI Jakarta
- Palangkaraya
- Ekonomi
- Hukum/Kriminal
- Hiburan
- Pendidikan
- Politik
- Olahraga
- Otomotif
- Iptek
- Aspirasi
- Pariwisata
- Profesi
- Perempuan
- Reliji
- Seni Budaya
- Tokoh
- Kesehatan
- Sumatera Barat
- Kotapariaman.go.id
- Fokusriau.com
- Bola Eropa

Copyright © 2010 - 2013 SUMBARONLINE.com - All Rights Reserved